Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Beredar Miras Sachet Bungkus Kuning Catut Merk Terkenal di Surabaya, Dinkes-BPOM Turun Tangan

Masyarakat Kota Surabaya diminta mewaspadai minuman keras dalam bentuk sachet yang telah beredar di Kota Pahlawan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in VIRAL Beredar Miras Sachet Bungkus Kuning Catut Merk Terkenal di Surabaya, Dinkes-BPOM Turun Tangan
Tangkapan layar
Tangkap layar (screenshot) pesan viral soal minuman beralkohol berbentuk sachet yang beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Masyarakat Kota Surabaya diminta mewaspadai minuman keras dalam bentuk sachet yang telah beredar di Kota Pahlawan.

Informasi ini beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial lainnya.   

Pesan panjang menginformasikan bahwa guru dan siswa maupun anak-anak diminta mewaspadai miras sachet tersebut.

Menariknya, pesan tersebut menyertakan keterangan tandatangan Puskesmas Tanah Kali Kedinding. 

"Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru. Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera dirampas dan disita. Karena ini adalah bentuk miras yang di jual bebas dan targetnya adalah anak-anak. Ttd Puskesmas Tanah Kali Kedinding," bunyi informasi yang beredar lengkap dengan foto sebuah kemasan minuman.

Tangkap layar (screenshot) pesan viral soal minuman beralkohol berbentuk sachet yang beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Tangkap layar (screenshot) pesan viral soal minuman beralkohol berbentuk sachet yang beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG). (Tangkapan layar)

Mendapati Informasi tersebut, Dinas Kesehatan Surabaya melakukan penyelidikan.

Tak sendiri, Dinkes menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya

Berita Rekomendasi

Dinkes bersama BPOM terlebih dahulu memastikan bahwa kemasan tersebut merupakan produk yang dibuat pabrikan yang tertera pada kemasan bungkus yang telah viral tersebut.

Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. 

Namun faktanya, minuman tersebut ternyata belum berizin. Bahkan, minuman tersebut juga bukan buatan perusahaan yang tertera pada minuman sachet ini.

“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta, bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Menurut Nanik, informasi tersebut bukan hanya beredar di Surabaya, namun juga beberapa daerah lain. 

Produsen Orang Tua Group pun merasa ikut dirugikan atas beredarnya informasi ini.

Menurutnya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas