Debu dari Stockpile Batu Bara di Padang Cemari Puluhan Rumah Warga, Ketua RW: 59 KK Terdampak
Stockpile yang bertempat di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat tersebut membuat pencemaran
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Hal ini ditegaskan Plt. Kepala DLH Padang Edi Hasymi disela-sela penyegelan, Kamis (12/10/2023).
Ia mengatakan tindakan memberhentikan sementara ini untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, dan pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.
"Penindakan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang," ujar Edi Hasymi.
Ia menjelaskan, penghentian kegiatan stockpile tersebut juga karena kegiatannya tidak mengantongi izin.
Selain itu, perusahaan tersebut juga gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai, serta berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah dan dampak lainnya.
Ia menambahkan, keputusan untuk menghentikan kegiatan stockpile batu bara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 82A, dan Pasal 82 C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun empat perusahaan pemilik stockpile batu bara itu adalah PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) / CV. Alva Elang (CV. AE) dan PT. Andalan Trans Nusantara (PT. ATN) di lahan PT.
Lalu Pelindo Regional 2 Teluk Bayur dan PT. Eka Mineral Indonesia (PT. EMI) / PT. Chandra Pilar Bumi (PT. CPB) / PT. Citra Perdana Coal (PT. CPC), dan PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) di lahan Gudang Persada / PT. Bumi Anyar Wisesa.
Perusahaan tersebut berada di Kelurahan Pampangan Nan XX dan Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Edi Hasymi menambahkan, Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang ini terdiri dari berbagai unsur.
Di antaranya Kepolisian Resor Kota Padang, Komando Distrik Militer 0312 Kota Padang, Kejaksaan Tinggi Negeri Padang, dan Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Padang.
Lalu Dinas ESDM Sumbar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar.
Edi bilang termasuk juga tim ahli dari akademisi antara lain ahli hukum, ahli pengendalian pencemaran air, ahli pengendalian pencemaran udara dan ahli pengendalian pencemaran tanah.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polusi Stockpile Batu Bara di Padang Cemari Lingkungan hingga Air Sumur Warga, 53 KK Terdampak