Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kini Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban: Agak Lega

Sebelumnya, anak anggota DPR RI Itu dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Kini Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban: Agak Lega
TribunJatim
Ronald Tannur bersama pacarnya Dini Sera Afrianti, yang tewas diduga setelah dianiaya GRT di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi mengganti pasal yang menjerat Gregorius Ronald Tannur (31) menjadi pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, anak anggota DPR RI Itu dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Ronald Tannur adalah tersangka pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29).

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Anak Anggota DPR Tutup Jalan Damai: Segala Bentuk Pemberian Akan Ditolak

Adik Korban, Elsa Rahayu (25), didampingi kakaknya Ruli Diana (36), mengunkapkan, yang diingan keluarga adalah hukuman yang setimpal, yakni hukuman mati.

"Ya maunya Hukum mati, ya gimana polisi yang menentukan, ya kita minta proses seadil-adilnya jangan berat sebelah," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (12/10/2023) saat ditemui di rumahnya di Sukabumi.

Penyidik Polrestabes Surabaya telah menetapkan pasal pembunuhan, menurut Elsa sudah membuat keluarga agak lega.

"Sudah masuk pasal pembunuhan sekarang, kemarin kan masih penganiayaan. Kalau puas belum, merasa agak lega aja," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Keluarga berharap dalam proses berlangsungnya masa hukuman terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) harus adil mengingat penganiayaan yang dialami korban.

"Kita berharap adil ya tidak berat sebelah. Kita tinggal liat aja prosesnya," harapnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacar, Tertunduk Lesu saat Rekonstruksi 

Sebelumnya, Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya, dari hasil gelar perkara, penyidik Polrestabes Surabaya nememukan fakta baru adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.

"Akhirnya Ronald Tannut dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP katanya.

Penulis: Dian Herdiansyah

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Dini di Sukabumi Lega Anak Anggota DPR Itu Dijerat Pasal Pembunuhan, Berharap Dihukum Mati

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas