Kades-Sekdes di Kubu Raya Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Dipakai Main Judi Slot, Terungkap Modusnya
Berikut fakta-fakta kades-sekdes di Kubu Raya korupsi dana desa untuk judi slot. Total kerugian mencapai Rp800 juta.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ia mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi, kemudian diteruskan ke situs judi online.
Baca juga: Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini
Kerugian negara Rp800 juta
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo menjelaskan, akibat ulah M dan PA, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
"Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta," urainya.
Didik melanjutkan penjelasannya, pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai terangka.
M dan PA akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 12 Oktober 2023.
"Para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," tambahnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri segera Berantas Judi Slot
Pasal yang disangkakan
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Ramadhan)(Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.