Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades-Sekdes di Kubu Raya Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Dipakai Main Judi Slot, Terungkap Modusnya

Berikut fakta-fakta kades-sekdes di Kubu Raya korupsi dana desa untuk judi slot. Total kerugian mencapai Rp800 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kades-Sekdes di Kubu Raya Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Dipakai Main Judi Slot, Terungkap Modusnya
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) M dan PA saat ditahan Kejaksaan Negeri Mempawah dan (Kanan) Ilustrasi uang - Berikut fakta-fakta kades-sekdes di Kubu Raya korupsi dana desa untuk judi slot. Total kerugian mencapai Rp800 juta. 

Ia mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi, kemudian diteruskan ke situs judi online.

Baca juga: Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini

Kerugian negara Rp800 juta

Kejaksaan Negeri Mempawah akhirnya menetapkan Kades dan Sekdes Mengkalang sebagai tersangka korupsi, Kamis 12 Oktober 2023.
Kejaksaan Negeri Mempawah akhirnya menetapkan Kades dan Sekdes Mengkalang sebagai tersangka korupsi, Kamis 12 Oktober 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejari Mempawah)

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo menjelaskan, akibat ulah M dan PA, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

"Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta," urainya.

Didik melanjutkan penjelasannya, pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai terangka.

M dan PA akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 12 Oktober 2023.

"Para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," tambahnya.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri segera Berantas Judi Slot

Pasal yang disangkakan

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.

Berita Rekomendasi

Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Ramadhan)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas