Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Dua Buronan Pelaku Rudapaksa Ditangkap Usai Polres Bangkalan Jadikan Polwan Umpan

Diketahui TH dan SY menjadi buruan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan dalam sebulan terakhir

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Dua Buronan Pelaku Rudapaksa Ditangkap Usai Polres Bangkalan Jadikan Polwan Umpan
freepik
ilustrasi borgol - Dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), keduanya warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap Bunga (14). Keduanya ditangkap setelah polisi menggunakan polwan sebagai umpan 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN –  Dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), keduanya warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap Bunga (14).

Kedua tersangka berhasil diamankan berkat penyamaran seorang polisi wanita (polwan) Polres Bangkalan.

Bagaimana cerita lengkapnya?

Diketahui TH dan SY menjadi buruan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan dalam sebulan terakhir.

Keduanya merudapaksa Bunga di sebuah ladang di Desa Panyaksagan pada 5 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Seusai menerima laporan peristiwa itu, Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim mulai melakukan penyelidikan hingga mengutus seorang anggota polwan untuk melakukan penyamaran untuk memancing kedua tersangka.

Baca juga: Pegawai Koperasi di Prabumulih Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Rekomendasi

“Seusai mendapatkan nomor tersangka TH, anggota polwan meneruskan berkomunikasi melalui panggilan VC (video call).

Keduanya kemudian sepakat bertemu di Alun-alun Kota. Di situlah kemudian kami membekuk tersangka TH,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (5/10/2023).

Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka TH mengakui bahwa aksi rudapaksa Bunga dilakukan bersama SY.

 TH kemudian diminta menghubungi SY, mengabarkan bahwa ada perempuan lain yang bisa ‘digarap’.

Tersangka SY pun lantas tertarik.

“Anggota polwan kami menghubungi SY melalui sambungan VC, keduanya bersepakat ketemu di kawasan SPBU Kota Bangkalan.

Di situlah tim opsnal dan PPA membekuk SY yang sudah menunggu sekitar 30 menit,” jelas Febri.

Ia memaparkan, peristiwa rudapaksa terhadap Bunga berawal ketika korban berpamitan keluar rumah bersama sepupunya pada 5 September 2023 sekitar pukul 20.08 WIB.

Ternyata korban dijemput pria lain yang baru dikenal dan belum pulang hingga pukul 21.50 WIB.

“Karena khawatir, pihak keluarga mencari keberadaan korban tetapi tidak membuahkan hasil.

Tidak berselang lama, korban diantar pria lain yakni salah seorang dari tersangka. Mereka mengaku baru saja jalan-jalan dari Arosbaya,” papar Febri.

Terbongkarnya kasus rudapaksa itu, setelah Bunga malam itu juga menelpon kakaknya yang tinggal di Surabaya.

Sementara si tersangka baru saja berpamitan meninggalkan Bunga.

Korban mengaku diancam menggunakan celurit replika.

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat kejadian ini, korban menderita trauma psikis,” pungkas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.

Anggota Polwan Polres Bangkalan (kiri) mendampingi dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis untuk dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap Bunga (14).
Anggota Polwan Polres Bangkalan (kiri) mendampingi dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis untuk dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap Bunga (14). (TribunMadura/ Ahmad Faisol)

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberap waktu lalu.

Penjaga toko mebel, berinisial S (18) bersama rekannya Muzamil (32) asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian.

Keduanya tega merudapaksa gadis 14 tahun dengan modus memberikan minuman yang diduga dicampur dengan obat tidur. Setelah korban tak sadarkan diri mereka beraksi.

Peristiwa itu bermula, saat korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal dengan maksud mengajak kenalan dari seorang pria, yang tidak lain adalah S, salah satu pelaku, (19/8/2023).

Korban menerima ajakan pertemanan tersebut, kemudian keduanya saling komunikasi melalui pesan WA. Setelah dua hari berjalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo Sampang.

Namun nyatanya, korban malah diajak ke sebuah rumah, di Desa Aeng Sareh, Sampang. Di mana di rumah tersebut sudah ada teman-teman pelaku, bahkan ada 3 orang perempuan yang tidak dikenal korban.

Setelah itu korban diberi minuman jeruk, merek Floridina oleh pelaku yang diduga didalamnya sudah dicampur obat tidur. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.

"Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan dari pelaku bahwa korban telah disetubuhi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/9/2023).

Korban merasa syok dan mengalami sakit di organ intimnya. Sehingga mengadu ke orangtuanya dan melayangkan laporan ke Polres Sampang.

Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.

Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Seusai Nodai ABG, Dua Pria di Bangkalan Masih Belum Puas, Malah Incar Polwan, Ending Kena Batunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas