Kronologi Oknum Polisi di Gorontalo Peras Petani Jutaan Rupiah, Kini 2 Anggota Dinonaktifkan
Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Aiptu KI diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita bernama Asni.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
Akan tetapi, uang itu tidak serta merta membuat laporan wanita yang bekerja sebagai petani itu diproses.
Berselang satu pekan, Asni diminta untuk menemui KI di sebuah perumahan di daerah Isimu, Kecamatan Tibawa.
Diduga seorang staf Linmas sudah disiapkan untuk membawa Asni ke Tibawa.
Pasalnya, jarak dari rumah Asni yang berada di Kecamatan Tolangohula ke Tibawa cukup jauh.
Asni pun dibonceng oleh staf Linmas tersebut ke rumah yang ditentukan oleh KI.
Disana, Asni kembali diminta untuk menyerahkan uang senilai Rp 2 juta.
"Saya dijemput anggota Linmas untuk berangkat ke Isimu, kata Komandan kalau mau melanjutkan laporan polisi ini harus setor uang Rp 2 juta," ungkap Asni.
Menurut Asni, uang Rp 2 juta itu kemudian dibagi, Rp 1,5 juta untuk KI dan Rp 500 ribu untuk seseorang yang diduga juga merupakan anggota polisi berinisial B.
Tak berhenti di situ, B juga meminta ponsel milik Asni.
B menganggap ponsel milik Asni harus diserahkan ke dirinya karena sebelumnya digunakan untuk merekam pengancaman Risman oleh Frengki dan Iki.
"Pak B meminta saya punya HP, dia hapus file video lalu dia ambil uang."
"Lalu Pak B bilang pengacara di Manado dan juru Bahasa di Gorontalo membutuhkan biaya uang puluhan juta," terangnya.
Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan
Tak berhenti di situ, tiga hari kemudian, Asni diminta untuk datang ke Polsek Tolangohula.
Dalam pertemuan itu, lagi-lagi Asni diminta untuk menyerahkan uang, kali ini nominalnya Rp 2,5 juta.