Terungkap Peran Ayah Kandung, Ibu serta Nenek Tiri yang Aniaya Bocah di Malang hingga Busung Lapar
Polresta Malang Kota ungkap lima peran tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan bocah berinisial D (7) hingga terindikasi busung lapar.
Editor: Theresia Felisiani
"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"
"Lau pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Terkini atas perbuatannya, lima tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.
"Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D,"
"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.
Korban Meminta Tolong
Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Seorang warga sekitar berinisial R (53) mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam.
"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Diketahui, korban berinsial D itu berhasil kabur dari kamar penyekapan. Kemudian, meminta tolong ke rumah tetangga.
"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.
Baca juga: Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar
Dirinya menerangkan, bahwa di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.
"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.