Kasus Tewasnya Dini, Diduga Beri Keterangan Palsu Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim
Kasus penganiayaan yang menewaskan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti berbuntut panjang.
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian, oknum eks Kapolsek Lakarsantri Kompol HM, dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh para personel kepolisian di bawahnya.
Sedangkan, oknum Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW, dianggap memberikan pernyataan ngawur yang sama seperti Iptu SN, mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan melalui tayang siaran langsung secara jarak jauh dengan sebuah stasiun televisi swasta.
"Statemen kabag humas, waktu itu, salah satu stasiun televisi. Presenter menanyakan, apakah ada luka di anggota tubuh korban," jelasnya.
"Dan kabag humas menjawab, hasil olah TKP tidak ada luka pada tubuh korban. Cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal jelas di situ banyak luka lebam, di tangan, paha, kepala bagian belakang, leher dan perut. Secara kasat mata sudah jelas, meski tidak dilakukan visum," tambahnya.
Oleh karena itu, Hendrayana berharap, laporan yang dibuatnya di Bidang Propam Polda Jatim segera ditindaklanjuti. Dan tidak dilimpahkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.
Ia sengaja melaporkan temuan permasalahan ini ke Bidang Propam Polda Jatim, bukan berarti menafikan keberadaan Sie Propam Polrestabes Surabaya.
Namun, upayanya kali ini, semata-mata menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pihak penyidikan penanganan laporan yang dibuat oleh pihaknya.
"Karena ini kami menduga ada unsur tindak pidananya. Harapan kami, pertama, laporan ini tidak dilimpahkan ke unit Polrestabes. Tetapi tetap ditangani oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim sendiri," ujarnya.
Hendrayana juga mendesak pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim segera memanggil ketiga oknum polisi tersebut, untuk menjalani penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua. Segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif, untuk menemukan apakah di sini benar-benar terjadi pelanggaran kode etik dan tindak pidana," katanya.
Dan terakhir, lanjut Hendrayana, pihaknya berharap ketiga orang oknum tersebut tidak hanya dikenakan sanksi kode etik Polri, atas perbuatannya.
Namun, juga dikenakan sanksi akibat pelanggaran pidana obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP.
Pasalnya, pihak Polsek Lakarsantri pada waktu itu menerima adanya laporan yang dilakukan oleh pihak pacar korban yang kini telah berstatus tersangka.
Bahwa GRT, pacar korban sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab tewasnya korban akibat sakit pada lambung korban.