Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewasnya Dini, Diduga Beri Keterangan Palsu Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim

Kasus penganiayaan yang menewaskan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti berbuntut panjang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Tewasnya Dini, Diduga Beri Keterangan Palsu Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim
TribunJatim
GRT bersama pacarnya Dini Sera Afrianti, yang tewas diduga setelah dianiaya GRT di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur. 

Menurut Hendrayana, pernyataan dari pacar korban yang diterima oleh pihak Polsek Lakarsantri merupakan bagian dari upaya menyembunyikan kejahatan.

"Dan juga ini koreksi Polrestabes Surabaya, untuk penyidik yang menangani kasus ini supaya melibatkan, ketika si pelaku datang ke polsek di situ pelaku sudah timbul niat menyembunyikan kejahatan. Itu sudah masuk dalam unsur obstruction of justice, ini juga didukung sama pihak polsek," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya, Dini meninggal dunia pada Jumat (6/10/2023).

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (6/10/2023).

Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Pasma mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini.

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman tequila sebanyak dua kali.

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya.

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke RS terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, Pasma mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Pemicu Penganiayaan

Dini dianiaya oleh GRT setelah terjadi percekcokan keduanya di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas