Polisi Amankan 3 Pelaku Pelempar Batu di Muna yang Menewaskan Pengendara Motor
Pelaku terancam mendekam di dalam jeruji besi dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Mukhtar Kamal
TRIBUNNEWS.COM, MUNA - Polisi berhasil mengungkap kasus tewaskan seorang pemuda di Desa Labaha, Kecamatan Watopute, Muna, Sulawesi Tenggara usai dilempar batu.
Bahkan, polisi telah mengamankan 3 orang tersangka yang berinisial M, A, dan AS.
Kini sudah diamankan Mako Polres Muna.
Pelaku terancam mendekam di dalam jeruji besi dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.
"Sementara pasal disangkakan 170 ayat 2 ke 2 KUHP subs pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP lebih subs pasal 351 Ayat 2 KUHP, ancaman paling berat 9 tahun penjara," kata Kapolsek Watopute, Ipda Moses, Kamis (18/10/2023).
Baca juga: Kepala Desa di Muna Sultra Tewas Dihabisi Abangnya
Diberitakan sebelumnya Kejadian tersebut terjadi Minggu (08/10/2023), sekira pukul 01.00 WITA.
Mulanya kedua korban berinisial RS dan A dalam perjalanan usai pulang dari acara lulo di Desa Labaha.
Keduanya masing-masing mengendarai sepeda motor.
Saat perjalanan menuju Desa Bhangkali Barat, Kecamatan Watopute, RS dan A menerobos potongan bambu yang melintang di jalan sehingga membuat motor yang dikendarai RS oleng seketika.
Untungnya RS masih bisa mengendalikan motor tersebut dan sekitar 70 Meter dari potongan bambu itu, RS dan A lalu berhenti sejenak.
Mereka lalu menengok ke arah potongan bambu yang melintang.
Tetiba dari arah sebelah kanan, ada lemparan batu namun tidak mengenai keduanya.
Para pelaku kemudian kembali melempari korban dengan batu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.