Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Sadis Afrizal Purnama Bunuh Yeni Agustina di Deli Serdang, Dicekik Lalu Disayat Urat Nadi

Diduga sakit hati tersangka sudah memuncak dan korban menantang tersangka, apakah berani membunuhnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cara Sadis Afrizal Purnama Bunuh Yeni Agustina di Deli Serdang, Dicekik Lalu Disayat Urat Nadi
Tribun Medan/ M ANIL
Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka pembunuh Yeni Agustina Sipahutar (25) saat rekonstruksi di halaman Polres Binjai, Kota Binjai, Sumatra Utara, Jumat (20/10/2023). 

Tak lama berselang, guyuran hujan deras turun.

Tersangka menyuruh korban menghubungi orangtuanya dengan memberitahukan bahwa sedang hujan deras. Namun korban mengajak tersangka pulang.

Ketika pulang, korban sempat mengeluarkan kata cacian kepada tersangka yang berbuntut sakit hati.

Baca juga: Kak Seto Sebut Konten Negatif di Media Sosial Bisa Menginspirasi Seseorang Bunuh Diri

Korban juga mencubit tersangka dan memukulnya.

Dalam perjalanan pulang, tersangka menghentikan sepeda motor untuk singgah ke warung.

Di warung itu tersangka membeli air mineral dan dua pisau cutter serta diletak di bawah jok sepeda motor.

"Dalam rekonstruksi, korban terus mencaci tersangka dan buntutnya sepeda motor berhenti di perkebunan kebu Desa Tandam Hilir I.

BERITA TERKAIT

Diduga sakit hati tersangka sudah memuncak dan korban menantang tersangka, apakah berani membunuhnya.

Alhasil, tersangka kemudian mencekiknya dalam posisi berdiri dan akhirnya korban jatuh," sambungnya.

Tersangka mencekik korban lagi setelah sudah terjatuh di bawah.

Pisau cutter yang disiapkan tersangka sebanyak dua buah, digunakan untuk menyayat nadi pada pergelangan tangan korban.

Lalu kedua pisau cutter tersebut dibuang tersangka tak jauh dari jasad korban.

Tersangka juga sempat duduk melihat korban.

"Agar mayat korban tidak langsung terlihat, tersangka menyeretnya ke dalam perkebunan tebu sejauh 3 meter.

Meski begitu, jasad korban akhirnya ditemukan pada Rabu (27/9) siang," ucap Zuhatta.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 dengan ancama pidana paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Yeni Dihabisi dengan Sadis di Kebun Tebu, Pelaku Siapkan Dua Cutter

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas