Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Labusel Culik Ibunya dan Dibawa ke RSJ demi Kuasai Warisan, Beraksi dengan 3 Orang Bayaran

Pria bernama Alex Parmonangan Tobing (28) di Labusel nekat menculik ibu kandungnya NS (60) untuk dijebloskan ke rumah sakit jiwa gara-gara warisan.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pria di Labusel Culik Ibunya dan Dibawa ke RSJ demi Kuasai Warisan, Beraksi dengan 3 Orang Bayaran
KOLASE TRIBUNMEDAN.COM
Sosok Alex Parmonangan Tobing (28), pria di Labuhanbatu Selatan, Sumut, yang paksa ibu kandungnya masuk Rumah Sakit Jiwa. 

Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke RSJ Prof Dr Ildrem.

Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ keesokan harinya pada Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB.

Pelaku kemudian menitipkan NS di RSJ tersebut

Dikutip dari TribunMedan.com, hasil pemeriksaan kejiwaan NS dalam keadaan sehat.

Surat keterangan kesehatan tersebut dibuat oleh RSU Putri Hijau Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak.

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata Maringan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan kasus anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan kasus anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan. (TRIBUNMEDAN.COM/POLRES LABUHANBATU SELATAN)
BERITA REKOMENDASI

Dilaporkan korban

Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelpon keluarganya dan minta dijemput.

NS bahkan melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada Selasa (17/10/2023) lalu sekira pukul 12.55 WIB.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.

Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.


"Betul itu motifnya," ujar Amlan.

Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud.

AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Rahmat Utomo, TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas