Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kg Narkoba, 60 Kg di Antaranya dari Jaringan Fredy Pratama
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Polda Lampung di antaranya 54,4 kilogram ganja, 129,7 kilogram sabu, 18.989 butir ekstasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ratusan kilogram narkoba dimusnahkan Polda Lampung, Rabu (25/10/2023).
Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus selama periode Mei hingga Oktober 2023, di antaranya merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.
Diketahui dari jaringan Fredy Pratama Polda Lampung berhasil menangkap total sebanyak 27 orang tersangka.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan total batang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 200 miliar.
Baca juga: Terima Rp1,3 Miliar dari Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polisi
"Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita dapat menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa dari bahaya narkoba," kata Helmy.
"Apabila dinilai secara ekonomis maka barang bukti yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp 200.456.813.500," ucapnya.
Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 60 kilogram dari jaringan Fredy Pratama.
"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda, dimana salah satu kasus yang menonjol yakni jaringan narkoba Fredy Pratama," ujar Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).
"Total keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang, 27 orang di antaranya merupakan jaringan Fredy Pratama," jelasnya.
Diketahui, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Polda Lampung terdiri dari 54,4 kilogram ganja, 129,7 kilogram sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Zul Zivilia Terima Gaji Rp 4 Juta Per Bulan saat di Penjara
Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini telah mendapat persetujuan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut dilakukan uji sampel terlebih dahulu untuk mengecek keasliannya
"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abunya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," jelas Helmy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 60 Kg Narkoba yang Dimusnahkan Polda Lampung dari Jaringan Fredy Pratama