Viral Kades Didemo Warganya di Luwu, Dituding Selingkuh usai Foto Mesra dengan Wanita Lain Tersebar
Berikut informasi soal viral video kades di Luwu didemo warganya karena diduga selingkuh. Foto mesra pak kades tersebar luas.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
![Viral Kades Didemo Warganya di Luwu, Dituding Selingkuh usai Foto Mesra dengan Wanita Lain Tersebar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viral-kades-didemo-warganya-di-luwu-dituding-selingkuh-usai-foto-mesra-dengan-wanita-lain-tersebar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Video aksi warga melakukan demo kepada kepala desanya di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Belakangan diketahui sosok kades tersebut berinisial AL yang menjabat di Desa Cimpu, Kecamatan Suli.
Sementara video aksi demo menjadi bahan perbincangan setelah diunggah akun Instagram @palopo_info pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Pada rekaman terlihat sejumlah warga menggeruduk kantor desa pada Selasa (24/10/2023).
Massa membentangkan spanduk berisi aspirasinya bertuliskan 'Stop Asusila Turunkan Kepala Desa Cimpu Sekarang Juga'.
Informasi yang beredar, warga dibuat geram dengan menuding AL diduga telah berselingkuh.
Dugaan muncul setelah foto mesra AL dengan perempuan bukan istrinya di dalam mobil tersebar luas.
Baca juga: Viral, Emak-emak Pedagang di TMII Diintimidasi Petugas Keamanan Sampai Nangis
Kata warga
Perwakilan warga bernama Mahfud menyebut, kelakuan AL yang diduga berselingkuh telah membuat malu desa.
Oleh karenanya, warga meminta agar AL mendapat hukuman atas kejadian ini.
“Secara kekeluargaan maupun secara kelembagaan Kades Cimpu harus segera diproses dan dicopot dari jabatannya sesuai permintaan masyarakat,” ucap Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Sementara itu, Kapolsek Suli, AKP Idul mengatakan, warga yang berdemo berjumlah ratusan orang.
Meskipun demikian, aksi protes berjalan kondusif dan tidak diwarnai tindakan anarkis.
"Ada hampir 300 orang yang datang. Tapi situasi aman. Amarah warga terpancing, karena mendengar kelakukan kades yang diduga punya selingkuhan," katanya kepada Tribun-Timur.com.
Idul menambahkan, dirinya tidak mengetahui keberadaan AL.
Baca juga: Viral Kakek Bercucu 3 Hobi Main PS, Betah Nongkrong 9 Jam di Rental Game Setiap Hari di Kota Batu
Yang bersangkutan tidak ada di kantor desa saat ratusan warga mendatanginya.
"Sampai sekarang juga kami tidak tahu keberadaan pelaku," tambah Idul.
Idul turut menjelaskan terkait proses hukum. Ia menegaskan dugaan perselingkuhan AL belum masuk ke ranah hukum.
Pihak terkait mulai Camat Suli hingga Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih melakukan pembahasan.
"Belum diamankan. Tetapi tadi masukan warga sudah didengar sama Pak Camat dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporannya akan diteruskan ke Komisi I DPRD Luwu," ujarnya.
Terancam dipecat
![Warga Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan memasang spanduk penolakan, Selasa (24/10/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viral-kades-didemo-warganya-di-luwu.jpg)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu sudah mengagendakan pemanggilan terhadap AL.
Kepala DPMD Luwu Kasmaruddin mengatakan, AL akan diminta memberikan keterangan sekaligus klarifikasinya.
Kasmaruddin menekankan pihaknya tidak gegabah dalam mengusut kasus dugaan perselingkuhan AL.
Untuk sanksi pemecatan, wewenang tersebut berada di tangan Bupati Luwu Basmin Mattayang.
"Ada proses hukum yang harus dijelani dan yang berwenang pemecatan adalah Pak Bupati. Tetap ada kemungkinan mekanisme (pemecatan) itu dilakukan," terangnya.
Baca juga: Fakta di Balik Viral Bayi Laki-laki Hamil di Sumbar, Kondisi Janin Hidup, Awalnya Dikira Kembung
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Luwu, Zulkifli. Ia menyebut Bupati akan menindak setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai.
Rekomendasi rapat akan diserahkan sebagai bahan evaluasi serta pertimbangan.
"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan." terangnya.
"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tandas Zulkifli.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muh. Sauki Maulana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.