Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 11 Tahun Wanita di Kalasan Sleman Dicabuli Ayah Kandung, Dilakukan Sejak kelas 2 SD

Korban sempat merekam perbuatan pelaku sebagai bukti dan dijadikan barang bukti di kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama 11 Tahun Wanita di Kalasan Sleman Dicabuli Ayah Kandung, Dilakukan Sejak kelas 2 SD
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Seorang ayah di Kalasan Sleman DI Yogyakarta tega setubuhi dan cabuli anak kandungnya. Perbuatan tak senonoh yang telah dilakukan selama 11 tahun tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN -  Seorang ayah di Kalasan Sleman DI Yogyakarta tega setubuhi dan cabuli anak kandungnya.

Perbuatan tak senonoh yang telah dilakukan selama 11 tahun tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman.

Korban dicabuli sejak kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga korban tamat SMA. 

"Kita jerat perbuatan si tersangka itu kita gunakan Perlindungan Anak karena rangkaian perbuatan itu sudah 11 tahun yang tersangka dilakukan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023). 

Polisi menetapkan BS (47) sebagai tersangka.

Ia merupakan ayah kandung dari korban B (18).

Baca juga: Seorang Remaja di Bogor Jadi Korban Pencabulan Ayahnya Sejak Umur 14 Tahun

Berita Rekomendasi

Selama bertahun-tahun, ketika ibunya bekerja di luar negeri, korban yang merupakan anak semata wayang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung.

Korban tidak berani bercerita karena selalu diancam.

Pernah suatu ketika, korban yang saat itu masih bersekolah di bangku SMP menolak ajakan pelaku, namun korban dibanting.

 Pelaku melakukan aksi kejinya pada bulan November 2022, ketika korban sedang merawat pelaku yang jatuh kecelakaan.

Saat itu, korban sempat merekam perbuatan pelaku sebagai bukti. 

Adrian mengungkapkan, sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara ini.

Pertama, ibu kandung korban, pacar si korban dan kepala dukuh tempat korban tinggal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas