Selama 11 Tahun Wanita di Kalasan Sleman Dicabuli Ayah Kandung, Dilakukan Sejak kelas 2 SD
Korban sempat merekam perbuatan pelaku sebagai bukti dan dijadikan barang bukti di kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
Kesaksian itu didukung dengan alat bukti pendukung berupa visum et repertum, visum psikiatrikum dan rekaman video.
Ketika bukti dianggap cukup, pelaku yang selalu mengelak atas perbuatan keji yang telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa video ini menjadi barang bukti. Jadi si korban ini sudah beberapa kali menyampaikan kepada Ibunya, namun si pelaku selalu membantahnya, sehingga si korban ini memilih bagaimana untuk membuktikan perbuatan si pelaku ini.
Akhirnya si korban atas masukan dari si pacarnya, akhirnya waktu si pelaku berbuat keji kepada korban, dia merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan si Ibu," jelas Adrian.
Pelaku ditangkap pada Kamis (19/10/2023) lalu di rumahnya, dan kini telah ditahan rutan Polresta Sleman.
Motif pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anaknya sendiri karena khilaf.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Ayah di Kalasan Sleman Setubuhi Anak Kandung Selama 11 Tahun, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta