Bocah 4 Tahun di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria Kenalan Ibunya
Seorang anak berusia empat tahun di Tarakan, Kalimantan Utara dirudapaksa dua orang dewasa.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak berusia empat tahun di Tarakan, Kalimantan Utara dirudapaksa dua orang dewasa.
Terduga pelaku berinisial RM (31) dan SK (41).
AKP Randhya Sakhtika Putra selaku Kasatreskrim Polres Tarakan mengatakan, aksi bejat dua pria dewasa tersebut dilancarkan pada Minggu (22/10/2023).
Bermula dari ibu korban bersama korban yang dijemput oleh RM untuk pergi ke rumah SK.
Tujuan ibu korban ke rumah SK adalah untuk meminjam uang.
“Jadi ke rumah SK untuk pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"
Baca juga: Bripda FA Dipecat dari Polisi, Dilaporkan Mantan Pacar Atas Kasus Rudapaksa, Terancam Hukuman Pidana
"Adapun dalam kesempatan tersebut, SK dan MR serta ibu korban dan korban berada di rumah SK dari pukul 17.00 WITA sampai pukul 03.00 WITA,” terang Kasatreskrim Polres Tarakan.
Saat itu, ibu korban melihat korban berada di dalam kamar SK dan kondisi putrinya alami rasa sakit di bagian sensitifnya.
"Setelah ibunya bertanya kenapa sakit, anaknya menjawab bahwa bagian sensitifnya telah dimasukkan jari dan sisir oleh pelaku SK dan MR,” papar AKP Randhya Sakhtika Putra.
Selanjutnya, saat itu juga ibu korban tak terima dan melapor ke Polres Tarakan.
Hubungan SK dan MR sebagai terlapor dengan ibu korban baru saling mengenal kurang lebih dua bulan.
“Hasil pemeriksaan singkat, anak korban mengakui bahwa mulutnya (juga) dilakban,"
"Kami juga lakukan visum, hasilnya terdapat luka memar di kemaluan milik korban,” ungkapnya.
Setelah itu, pihak Satreskrim Polres Tarakan memerintahkan kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan Selasa 24 Oktober pukul 22.00 WITA di jalan Agatis, di kontrakan milik pelaku SK ini,” jelasnya.
Pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Barang bukti Diamankan satu celana dalam, satu baju, satu celana korban dan lakban,” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Keterlaluan! Anak Perempuan Usia Empat Tahun Dirudapaksa Dua Pria, Begini Kronologinya