Kabut Asap di Palembang Menebal, Aktivitas Siswa di Sekolah Kembali Dikurangi
Wacana kegiatan sekolah normal ditunda Pemkot Palembang lantaran kabut asap yang menebal.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Surat edaran kegiatan belajar mengajar kembali normal ini dikeluarkan Pj Sekda Palembang Gunawan pada Jumat (27/10/2023) dan resmi diedarkan ke sekolah dan diumumkan kemarin, Sabtu (28/10/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan menindaklanjuti Surat Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah semakin membaik.
Maka dengan ini, disampaikan empat poin kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang.
Artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap.
Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.
"Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat," ujar Ansori.
Ansori menegaskan dengan terbitnya surat edaran baru ini maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali," ujarnya.
Namun ternyata kabut asap masih terlihat cukup pekat menyelimuti Palembang sehingga langit terlihat putih.
Bahkan asap belum hilang hingga pukul 09.00 WIB meski matahari mulai bersinar sehingga Kepala Dinas Pendidikan Palembang berinisiatif menentukan kebijakan baru sendiri yang diteruskan ke Pj Walikota Palembang dan Pj Sekda Palembang dengan alasan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Batal Normal, Jam Belajar Sekolah di Palembang Kembali Dikurangi, Imbas Kabut Asap Masih Pekat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.