Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Hukum AKBP Achiruddin: Divonis 6 Bulan Kasus Pengancaman, Vonis Bebas pada Kasus Solar Ilegal

Pada kasus pengancaman, Achiruddin Hasibuan divonis pidana penjara 6 bulan penjara

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Hukum AKBP Achiruddin: Divonis 6 Bulan Kasus Pengancaman, Vonis Bebas pada Kasus Solar Ilegal
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua 

"Dalam hal ini pemimpin usaha sebagai agen atau penyalur BBM yang dikaitkan dengan penyimpanan BBM Solar. Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa, menurut keterangan Edy (Direktur PT Almira) atau Parlin (Direktur Operasional PT Almira)," ujar Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi.

Oloan mengatakan tidak ada hubungannya Achiruddin dengan penyewaan lahan atau tanah yang dijadikan gudang BBM Solar milik PT Almira.

Gudang itu disewa PT Almira dari pemiliknya Sondang Elisabeth

"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa, yang membayar adalah PT Almira," ujar Oloan.

Lalu kata Oloan bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.

"Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,'' ujarnya.

"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Oloan juga menjelaskan berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Bersaksi di Pengadilan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang di Rumah Achiruddin

"Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat secara martabatnya. Seluruh batang bukti dikembalikan kepada terdakwa secara sendiri-sendiri menurut kepemilikannya, maupun dari tempat mana tempat itu disita," ujar Oloan.

Soal pengangkutan minyak konden sulingan dari Aceh, dalam kasus ini dianggap tidak termasuk bahan baku solar yang disubsidi pemerintah, dan atau penyediaan pendistribusiannya tidak diatur.

Jadi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terbukti melawan hukum.

Selain itu, berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga dan sopir tangki, memang benar mobil boks milik Achiruddin melakukan pengangkutan, penyimpanan BBM solar bersubsidi setiap hari.

Namun tidak bisa dibuktikan Achiruddin yang memerintahkannya.

"Terdakwa tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang (sopir) mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil boksnya, dia hanya menyuruh mengangkut minyak konden. Menyuruh mengangkut minyak konden di pangkalan Brandan dan Aceh dan dijual ke daerah Belawan. Tentang suruhan itu, telah dipertimbangkan di atas, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," ujar Oloan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas