Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narkoba Keripik Pisang Diproduksi di Bantul, Ini Kata Sri Sultan HB X dan Pemilik Rumah Kontrakan

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Narkoba Keripik Pisang Diproduksi di Bantul, Ini Kata Sri Sultan HB X dan Pemilik Rumah Kontrakan
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak setuju dengan ide pemindahan makam Pangeran Diponegoro. 

"Saya juga tahu penggerebekan itu dari warga sini. Karena semalam ada yang bilang ke saya, kalau orang yang ngontrak di tempat saya didatangi preman banyak. Ternyata itu pak polisi yang bergaya preman," urainya.

"Malam itu, waktu pengamanan (tersangka R) ada pak polisi yang jambak rambut dia (tersangka R). Pak polisi itu jambak rambutnya ke atas, terus saya takut. Pas dia (tersangka R) keluar, kok tiba-tiba tangannya sudah diborgol. Saya langsung cari tahu, ternyata dia bikin narkoba di kontrakan saya," tutup dia.

8 Tersangka Ditangkap

Setelah ditelusuri, petugas kepolisian menangkap 8 tersangka yang terlibat memproduksi dan mengedarkan narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water.

Kedelapan tersangka yakni MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.

Baca juga: Sopir di Langkat Gadaikan Truk Tronton untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, berujar, pengungkapan itu dilakukan dari patroli siber yang kemudian menemukan beberapa akun media sosial menjual happy water narkotika dan kripik pisang narkotika dengan harga yang tidak wajar.

"Delapan tersangka itu diamankan di empat wilayah yang berbeda yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan dua titik (Baturetno dan Potorono) di Bantul, DI Yogyakarta," ucapnya kepada awak media saat ungkap kasus pengedaran narkotika di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).

BERITA REKOMENDASI

Disampaikannya, delapan tersangka itu memiliki peran dan tugas yang berbeda.

Di mana, tersangka MAP bertugas sebagai pengelola akun media sosial, tersangka D bertugas sebagai pemegang rekening, tersangka AS bertugas sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Kemudian, tersangka EH bertugas sebagai pengolah atau koki dan distributor.

Sementara BS, MRE, AR, R bertugas sebagai pengolah atau koki pembuatan produk happy water narkotika dan keripik pisang narkotika.

Baca juga: Viral 2 Remaja Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas, Pelaku Putus Sekolah dan Positif Narkoba

Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang sangat fantastis melalui sejumlah media sosial tanpa kode khusus.

Di mana, cairan happy water narkotika per botol berisi 10 mili dijual dengan harga Rp1,2 juta dan keripik pisang narkotika ukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, 500 gram dijual dengan harga Rp1,5-Rp6 juta per bungkusnya.

Terkait asal ide pembuatan cairan happy water narkotika dan keripik pisang narkotika, Komjen Wahyu Widada, berujar bahwa itu dilakukan oleh sejumlah oknum pengendali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas