Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok R 'Koki' Keripik Pisang Narkoba di Bantul, Dikira Pengangguran Ternyata Bisa Punya Omzet Rp5 M

Berikut sosok R, koki kripik pisang narkoba di Bantul yang dikira pengangguran ternyata bisa punya omzet sampai Rp 4 miliar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok R 'Koki' Keripik Pisang Narkoba di Bantul, Dikira Pengangguran Ternyata Bisa Punya Omzet Rp5 M
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kripik pisang narkoba, barang bukti yang diamankan polisi dan (Kanan) Para terangka termasuk R saat dihadirkan dalam konferensi pers. Berikut sosok R, koki keripik pisang narkoba yang dikira pengangguran ternyata bisa punya omzet sampai Rp 5 miliar. 

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika.

Baca juga: Apa Itu Happy Water, Narkoba yang Tempat Produksinya Digerebek Bareskrim Polri di Bantul

Bareskrim Polri dan jajaran pejabat berkepentingan menunjukkan sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).
Bareskrim Polri dan jajaran pejabat berkepentingan menunjukkan sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/NETI ISTIMEWA RUKMANA)

Slamet membeberkan para pelaku sudah menjual keripik pisang narkoba sebanyak 30 kilogram.

Keripik pisang dan happy water tersebut dicapur sejumlah narkoba ke dalam kandungannya.

"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," urai Slamet.

Kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

R terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas