Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi Secara Online, Korban Lebih dari 100 Orang Dipandu Lewat WA

Pelaku SM menjerat para korbannya melalui akun facebook yang ia buat. Di situlah pelaku menawarkan jasa konsultasinya terkait aborsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi Secara Online, Korban Lebih dari 100 Orang Dipandu Lewat WA
Tribun Jabar/Lutfi AM
SM (30), seorang dokter gadungan membuka praktik aborsi secara online. Dia memandu proses aborsi para korbannya secara online melalui aplikasi Whatsapp. 

"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui WA," kata Kusworo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kusworo, praktik ilegal ini telah ia lakukan sejak 2021.

"Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatra, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," ujar Kusworo.

Kusworo mengatakan SM dan RI ditangkap 23 Oktober lalu di Gerbang Tol Soroja, Soreang.

Kepada polisi RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.

"Kami masih memburunya," ujar Kapolresta.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengatakan mayoritas korban masih berusia berusia 20-an tahun.

Berita Rekomendasi

"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," kata Agus.

Baca juga: Sedang Perang, Pemintaan Obat Aborsi Meningkat di Rusia, Angka Kelahiran Menurun di Ukraina

Agus mengatakan, rata-rata pelaku yang melakukan aborsi, usia kandungannya masih di bawah empat bulan.

"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," ujar Kompol Agus.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan.

Termasuk berapa banyak korban yang melakukan aborsi dan bagaimana kondisi mereka, apakah ada yang meninggal atau tidak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.

Belajar dari Google

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas