Duel 2 Keluarga Berebut Tanah Menewaskan 3 Orang di Bengkulu, Terungkap Fakta Soal Pemilik Tanah
Jono mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tersebut yang resmi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus duel maut hingga menewaskan 3 warga di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu akhirnya mengungkap fakta baru.
Terungkap lahan sawah yang diperebutkan 2 keluarga di hamparan Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino tersebut resmi milik Jono.
Ini diketahui berdasarkan pengakuan Een Fernando (29) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna juga telah ditetapkan sebagai tersangka duel maut, Senin (14/8/2023).
Polres Bengkulu Selatan juga telah menyimpulkan laporan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh almarhum Kani Hartono (45) yang merupakan ayah Een dengan pelapor korban duel maut Jono (41) dan Dudi Sunsari (40) ketika masih hidup.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situnkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Susilo, M.H mengatakan, untuk kesimpulan laporan tersebut, lahan sawah di hamparan Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino tersebut resmi milik Jono.
Baca juga: Detik-detik Pesilat Tewas di Gresik, Korban Duel dengan Pelatihnya, Terkena Tendangan di Dada
Jono mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tersebut yang resmi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Iya, laporan soal penyerobotan lahan sawah yang disampaikan Jono ketika dulu masih hidup sudah kami simpulkan.
Pemilik sah sawah tersebut adalah Jono, karena Jono memegang sertifikat. Kami sudah minta keterangan BPN soal sertifikat itu, BPN menyatakan kalau sertifikat itu sah," jelas kasat.
Karena Jono adalah pemilik sah sawah tersebut maka pihak yang menyerobot adalah Kani Hartono namun polisi tidak melanjutkan pengusutan perkara tersebut sampai jauh, karena terlapor (Kani) juga sudah meninggal dunia dalam tragedi perkelahian duel maut tersebut.
"Perkaranya tidak diteruskan, soalnya terlapornya sudah meninggal dunia. Kami menyimpulkan kalau pemilik sah sawah tersebut adalah Jono yang dibuktikan dengan sertifikat," tegas kasat.
Dengan telah adanya kesimpulan kepemilikan lahan tersebut, polisi berharap ke depannya tidak lagi terjadi polemik atau sengketa lanjutan antara pihak almarhum Kani dan almarhum Jono dan Dudi.
Apalagi sampai menimbulkan lagi tragedi berulang seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kan kepemilikan sawah itu sudah jelas, ke depannya jangan lagi ada sengketa. Rencananya nanti kedua belah pihak yakni pihak Kani dan pihak Jono akan diundang oleh polsek untuk menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut. Sehingga, ke depan tidak lagi terjadi sengketa dan saling klaim," beber kasat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.