Pria di Sragen Dianiaya hingga Alami Kebutaan, Korban Minta Biaya Ganti Rugi Ratusan Juta
Kasus pengeroyokan di Sragen mengakibatkan korban mengalami kebutaan. Para pelaku dituntut 2 dan 3 tahun penjara. Korban minta ganti rugi.
Editor: Abdul Muhaimin
Biaya tersebut dibebankan kepada 5 pelaku atau orang tua mereka sama besar.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kunto Trihatmojo mengatakan besaran restitusi tersebut juga tertuang dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima pelaku diberi waktu 30 hari untuk membayar hak korban tersebut.
Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan masa hukuman pidana.
Baca juga: Pria di Bengkulu Aniaya Pacar Mantan Istri, padahal Awalnya Pelaku dan Korban Berteman
"Jika apabila tidak membayar restitusi kepada korban anak AM paling lambat 30 hari sejak keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Kunto.
Terpisah, kuasa hukum korban, Hendra Buana mengatakan pihak korban menerima besaran biaya ganti rugi tersebut
"Kalau cacat mata kan tidak bisa diukur dengan harga, kalau diganti nominal kan tidak bisa, kemarin yang kita tuangkan dalam permohonan itu sesuai permintaan korban," kata dia.
"Sekarang hasil LPS memutuskan besaran restitusi senilai Rp171.871.000 ya kita akan terma, karena itu hitungannya LPSK sesuai peraturan yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, pihak korban berharap para pelaku juga dihukum pidana seberat-beratnya.
"Dengan adanya ini, semoga para pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan tidak ada lagi tindak pidana yang sedemikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Buat Korban Buta, 5 Pelaku Pengeroyokan di Terminal Lama Sragen Diminta Ganti Rugi Rp171,8 Juta