Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SD di Buleleng Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Meski tiga pelaku yang masih dibawah umur itu tidak ditahan namun proses hukum tetap dijalankan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswi SD di Buleleng Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang, 4 Pelaku masih di Bawah Umur
freepik
ilustrasi borgol - Penyidik Polres Buleleng menetapkan 4 pelaku rudapaksa siswi SD yakni berinisial P, R, N dan MD (19) sebagai tersangka.  Dari 4 orang itul, hanya MD yang ditahan mulai Rabu (1/11) kemarin.  

Laporan Wartawan Tribun Bali  Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA -  Penyidik Polres Buleleng menetapkan 4 pelaku rudapaksa siswi SD yakni berinisial P, R, N dan MD (19) sebagai tersangka. 

Dari 4 orang itul, hanya MD yang ditahan mulai Rabu (1/11) kemarin. 

Tiga pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Ini lantaran masih di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. 

Meski tiga pelaku yang masih dibawah umur itu tidak ditahan namun proses hukumnya.

"Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara, sehingga kasusnya ditargetkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng 14 hari kedepan" kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika ditemui Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Pria di Medan Terduga Pelaku Rudapaksa Masuk DPO, Pelaku Diduga Hamili Sepupu yang Masih SMP

BERITA REKOMENDASI

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

"Yang dibawah umur tidak ditahan karena itu sesuai amanah di undang-undang. Mereka diberikan kesempatan untuk belajar di sekolah,”

 “Nanti setelah di persidangan tergantung hakim apakah memutuskan untuk dilakukan penahanan atau seperti apa,”

“Berkas perkaranya akan di split antara yang masih dibawah umur dan yang sudah dewasa," jelas AKP Diatmika. 

Ditambahkan AKP Diatmika berdasarkan laporan dari korban, pelaku persetubuhan ini sejatinya berjumlah lima orang hanya saja untuk satu pelaku lainnya hingga saat ini belum diperiksa. 


Surat pemanggilan pun sejatinya sudah dilayangkan oleh penyidik, hanya saja yang bersangkutan tak kunjung datang ke Polres dengan alasan ada kegiatan lain. 

"Dalam waktu dekat dia akan kami periksa, dia masih di bawah umur juga," tandas AKP Diatmika. 

Diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng menjadi korban rudapaksa.

Mirisnya ia digangbang atau disetubuhi secara bergiliran oleh lima pemuda yang juga masih berstatus sebagai pelajar. 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan korban berinisial LM itu di rudapaksa pada Minggu (17/9) sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Buleleng. 

Baca juga: Pria di Medan Terduga Pelaku Rudapaksa Masuk DPO, Pelaku Diduga Hamili Sepupu yang Masih SMP

LM mulanya diajak oleh salah satu pelaku pergi jalan-jalan.

Tertarik atas ajakan tersebut LM pun mendatangi rumah pelaku. 

Nahas saat mendatangi rumah tersebut, ternyata sudah ada lima pria yang menunggunya. 

Bocah malang itu kemudian disetubuhi secara bergantian. 

Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa ini kepada orangtuanya, setelah mengalami sakit pada alat vitalnya. 

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng pada Kamis (12/10). (rtu)
 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Empat Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Satu Ditahan, Sisanya Wajib Lapor

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas