Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Sumut Tusuk Mantan Istri karena Ditolak Rujuk, Berikut Penjelasan Polisi

Seorang pria bernama Jonni alias Legen (32) diringkus polisi karena tusuk mantan istrinya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Sumut Tusuk Mantan Istri karena Ditolak Rujuk, Berikut Penjelasan Polisi
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kanan) Korban, Soraya Atikah Sari (18) saat mendapatkan perawatan medis. (Kanan) Pelaku yang juga mantan suami korban Jonni alias Legen (32). Pelaku menusuk korban karena tidak mau diajak rujuk. 

"Tusukan itu mengenai bagian perut dan tangan korban, hingga korban mengalami luka berat," ujarnya seperti yang diwartakan Tribun-Medan.com.

Korban pun langsung dibawa ke RSU Delia untuk perawatan medis.

Pihak Satreskrim Polres Binjai pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.

"Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).

Pelaku pun terancam lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Namun, jika mengakibatkan kematian, pelaku terancam tujuh tahun penjara.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas