Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan di Pasuruan, Imbas Ucapan Nyinyir Korban saat Pelaku Pinjam Uang karena Utang Belum Lunas

Terduga pelaku adalah tetangga korban sekaligus teman kerja suami korban. Namanya Heru Purnomo.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pembunuhan di Pasuruan, Imbas Ucapan Nyinyir Korban saat Pelaku Pinjam Uang karena Utang Belum Lunas
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LIRANTIKA
(Kiri) Heru Purnomo (34), pelaku pembunuhan wanita saat diringkus jajaran Polres Pasuruan. (Kanan) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan Endang Sukowari (47), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (10/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga bernama Endang Sukowati (50) di Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Terduga pelaku ternyata tetangga korban. Namanya Heru Purnomo (47).

Ia juga teman kerja Sugiono, suami korban.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap Heru Purnomo di tempat kerjanya, Kamis (09/11/2023) pukul 09.00 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan membunuh korban. Kemudian satu unit motor milik pelaku, ponsel, dan empat perhiasan yang dicuri pelaku dari tubuh korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

"Korban terus menerus menagih utang ke pelaku senilai Rp 4 juta, dengan kalimat yang menyakiti hati pelaku," ucap AKBP Bayu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (10/11/2023).

BERITA TERKAIT

Puncaknya, saat pelaku kembali meminjam uang ke korban.

Namun, korban tidak memberi, melainkan melontarkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku.

“Kurang lebihnya korban ngomong kalau istrinya mampu berangkat umroh, tapi bayar utang tidak bisa,” kata AKBP Bayu.

Gelap mata, pelaku menghujamkan pisau ke tubuh korban hingga menembus paru-paru.

Korban juga mengalami memar di bagian tangan dan kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Bayu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas