Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Motif Bapak dan Anak Bunuh Honorer RSUD Karawang

Kedua tersangka  merupakan penipu yang berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Motif Bapak dan Anak Bunuh Honorer RSUD Karawang
freepik
ilustrasi borgol - Dua tersangka pembunuh honorer RSUD Kabupaten Karawang yang mayatnya ditemukan di kebun pisang milik warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat ditangkap. Dua tersangka merupakan bapak dan anak, yakni Suryano (58) dan Kusnadi (38) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Dua tersangka pembunuh honorer RSUD Kabupaten Karawang yang mayatnya ditemukan di kebun pisang milik warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat ditangkap.

Dua tersangka merupakan bapak dan anak, yakni Suryano (58) dan Kusnadi (38).

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, dua tersangka adalah pembunuh Fredy Abdul Halim (41).

"Kedua tersangka  merupakan penipu yang berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang," kata Prasetyo, Jumat (10/11/2023).

Dikatakannya, Suryano berperan sebagai dukun dan anaknya sebagai pencari korban.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang jadi Terduga Pembunuh Pegawai Rumah Sakit di Karawang

"Fredy dibunuh karena menagih uang yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Berita Rekomendasi

Mereka berdua sakit hati dengan perkataan korban, " kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023).

Dukun palsu itu menjanjikan bisa menggandakan uang senilai Rp 5 juta menjadi Rp 1 miliar.

Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan pegawai honorer RSUD Kabupaten Karawang, Jumat (10/11/2023). Jasad pegawai honorer itu ditemukan di kebun pisang milik warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan pegawai honorer RSUD Kabupaten Karawang, Jumat (10/11/2023). Jasad pegawai honorer itu ditemukan di kebun pisang milik warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat. (TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI)

Fredy kemudian memberikan uang senilai yang diminta sang dukun.

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan Atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Dukun Pengganda Uang Pembunuh Honorer RSUD Karawang Ditangkap, Ternyata Ayah & Anak

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas