Diancam Hendak Dibunuh, Wanita Asal Lampung Baru Laporkan Pelaku Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir
Lantaran diancam hendak dibunuh, L baru berani melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya setelah sang bayi lahir.
Editor: Dewi Agustina
"Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan," ucap Edi.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Kali Dirudapaksa, Gadis di Lampung Tengah Diancam Dibunuh Bila Lapor Polisi