Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diancam Hendak Dibunuh, Wanita Asal Lampung Baru Laporkan Pelaku Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir

Lantaran diancam hendak dibunuh, L baru berani melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya setelah sang bayi lahir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diancam Hendak Dibunuh, Wanita Asal Lampung Baru Laporkan Pelaku Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Lantaran diancam hendak dibunuh, L, seorang wanita asal Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah baru berani melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya setelah melahirkan sang bayi. Pelaku SPR alias Jefri (21) akhirnya dibekuk tanpa perlawanan. 

"Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan," ucap Edi.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Kali Dirudapaksa, Gadis di Lampung Tengah Diancam Dibunuh Bila Lapor Polisi

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas