Sosok 'Aryo Gunawan' Pelaku Pemerasan Oknum Kepala Sekolah di Rejang Lebong Dipastikan Bukan Polisi
Korban mengakui memang melakukan video call mesum di ruang sekolahan dan setelahnya pelaku mulai kerap meminta uang kepada korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Penelusuran yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong terkait beredarnya video mesum berdurasi 28 detik oknum kepala sekolah menemukan fakta baru.
Dipastikan pelaku perekam dan penyebar video tak senonoh oknum kepsek bukan anggota Polri.
"Dapat kita pastikan pelaku ini bukan anggota Polri, karena saat dilakukan penelusuran ditemukan beberapa kejanggalan," ungkap Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak.
Kasi humas, anggota Polri dengan akun facebook Aryo Gunawan tersebut tak ditemukan dalam database milik Polri.
Juga beberapa kejanggalan lain yang ditemukan saat proses penelusuran, seperti mengaku sebagai lulusan akademi kepolisian namun pangkatnya tidak sesuai.
Baca juga: Modus Sindikat Love Scamming WN China di Kepri: Peras Korban Lewat VCS Hingga Merugi Rp 22 Miliar
'Itu saja sudah aneh, jadi bisa dipastikan bukan anggota Polri," lanjut Sinar.
Saat ini penyidik tengah mencari identitas asli pemilik akun facebook bernama Aryo Gunawan yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu.
"Kami tengah mencari identitas asli pemilik akun tersebut," katanya.
Pencarian ini dilakukan berbekal bukti-bukti yang ada seperti nomer rekening dan nomer telepon milik pelaku.
Kasus ini masuk dalam ranah UU ITE dan juga pemerasan disertai ancaman.
"Saat ini tengah kita cari identitas aslinya berbekal bukti-bukti yang ada," jelas Sinar.
Pengakuan Kepala Sekolah
Oknum kepala sekolah (kepsek) inisial GP (54) yang viral karena video tak senonohnya beredar di media sosial menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Jumat (10/11/2023) sore.
GP warga Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong ditemani oleh rekannya ini juga melaporkan kasus penyebaran video tak senonoh. Termasuk dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.