Dua Wanita di Malang Dapatkan Uang Puluhan Juta dari Palsukan Dokumen untuk Pinjaman Bank
Dua orang tersebut memalsukan dokumen untuk melalukan pengajuan pinjaman uang ke bank.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita diringkus polisi karena melakukan tindak penipuan.
Keduanya berinisial NMC (31) warga Kota Malang, dan EW (45) warga Kabupaten Malang.
Dua orang tersebut memalsukan dokumen untuk melalukan pengajuan pinjaman uang ke bank.
Dari pemalsuan dokumen tersebut, keduanya mendapatkan uang puluhan juta.
Namun, keduanya kini telah diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula saat personel Satreskrim mendapat informasi adanya dugaan tidak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan oleh calon nasabah atas nama Yati untuk pengajuan pinjaman uang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Suami Istri di Tangerang Bobol Bank Rp 5,1 Miliar Pakai 41 KTP Palsu
Kemudian, petugas mengecek sejumlah persyaratan.
Antara lain, KTP, KK, dan sertifikat sebagai jaminan yang diajukan.
Dari situ, barulah diketahui, pengecekan awal di Dispendukcapil bahwa ditemukan dugaan pemalsuan data identitas.
"Saat pelaku datang ke salah satu bank pelat merah guna klarifikasi sebelum pencairan, petugas menginterogasinya. Diketahui pelaku ini melakukan pemalsuan data identitas dan kemudian pelaku diamankan petugas," katanya, Minggu (12/11/2023).
AKBP Wadi Sabani mengungkapkan, berdasar penyelidikan, dua pelaku memiliki peran masing-masing.
Pelaku EW yang menggunakan identitas palsu bernama Yati, datang ke bank untuk mengajukan pinjaman.
Pelaku NMC berperan membuat surat palsu mulai dari KTP, KK, SKU, serta akta kematian.
Sebelum diringkus, keduanya telah melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh, dengan alamat Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Pelaku mendapatkan uang Rp 75 juta dari salah satu bank.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2, KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Dua Wanita Malang Palsukan Dokumen untuk Pinjaman Bank, Dapat Uang Puluhan Juta Rupiah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.