Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Palopo Todongkan Senjata Api ke Warga, Emosi Rumahnya Dilempar Batu

Beredar viral oknum polisi di Palopo todongkan senjata api ke warga. Diduga emosi karena rumahnya dilempar batu. Propam Polda Sulsel turun tangan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Oknum Polisi di Palopo Todongkan Senjata Api ke Warga, Emosi Rumahnya Dilempar Batu
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Bripka Novrianto yang viral gegara todongkan senjata api kini berurusan dengan Propam Polres Palopo. 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Palopo, Sulwesi Selatan bernama Bripka Novrianto dilaporkan tetangganya lantaran menodongkan senjata api.

Dua warga yang membuat laporan yakni Febrianto (29) dan Otniel Ngadi (57), warga Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Palopo.

Bripka Novrianto sempat terlibat cekcok dengan kedua pelapor.

Aksi Bripka Novri menodongkan senjata api terekam kamera warga sehingga menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Oknum Polisi dan Mahasiswi: Kronologi, Saling Lapor, Sama-sama Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Setiawan mengaku, emosi anggotanya itu terpancing lantaran cekcok dengan korban.

Kata Alvin, Bripka Novriansyah merasa emosi lantaran rumahnya dilempari dengan batu.

Berita Rekomendasi

"Jadi Bripka Novri, diduga emosi karena rumahnya dilempari batu oleh warga tersebut," terangnya.

Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif pengrusakan dengan cara melempar batu ke rumah oknum polisi Palopo tersebut.

"Warga tersebut diduga melakukan pengrusakan dengan melempar rumah dari anggota polisi bernama Pak Novri, sehingga terjadi hal tersebut.

Jadi kami sedang menyelidik terkait motif pelaku melakukan pengrusakan di rumah polisi itu," ujar Alfin.

Baca juga: Empat Oknum Polisi Diduga Salah Tangkap dan Aniaya Korban Jadi Perhatian, Kapolda Perintah Diusut

Sementara itu, Kasi Propam Polres Palopo AKP Idris menerangkan, Bripka Novriansyah masih menjalankan tugasnya di Bagren Polres Palopo.

"Masih tugas, tidak dilakukan penahanan karena belum jatuh hukuman," ujarnya.

Menurut Idris, dua sanksi menanti Bripka Novriansyah ketika terbukti bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas