Remaja di Cirebon Alami Perundungan, Pelaku Tak Terima Dihina, Kasus Diselesaikan Secara Damai
Remaja berinisial KD di Cirebon mengalami perundungan yang dilakukan temannya. Kasus kekerasan diselesaikan secara kekeluargaan.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video perundungan terhadap remaja perempuan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Korban yang berinisial KD (15) dianiya temannya yang berinisial K (15) dan aksi penganiayaan direkam.
Pelaku K melakukan pemukulan berulang kali ke tubuh dan kepala korban.
Aksi penganiayaan dihentikan oleh teman-teman sekolah pelaku dan korban.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Ibu Siswa SMP Korban Perundungan di Agam Tidak Mampu Biayai Pengobatan Anaknya, Terpaksa Berutang
Pihak kepolisian berhasil memediasi kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Disaksikan para orang tua, pemerintah desa dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, mediasi itu berjalan lancar.
"Alhamdulillah, hari ini Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon berhasil memediasi kedua belah pihak (korban maupun pelaku)."
"Dalam musyawarah tersebut terdapat beberapa hal yang telah disepakati semua pihak, di antaranya, pihak keluarga korban tidak membuat laporan sehingga permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Rusdwianto melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon telah mengumpulkan keterangan terhadap korban, pelaku serta saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Hasil keterangan dari mereka, bahwa motif sakit hati menjadi titik awal aksi kekerasan itu terjadi.
Beruntung, dalam mediasi tersebut mencapai kesepakatan perdamaian.
Baca juga: Siswa SMP di Agam yang Jadi Korban Perundungan Alami Pendarahan Dalam di Belakang Kepala
Sehingga, Dwi menyebut, remaja perempuan yang melakukan tindakan tersebut tidak diproses hukum