Pengakuan Wali Murid yang Aniaya Siswa SD di Kendari, Emosi Dengar Anaknya Dikeroyok di Sekolah
Siswa di Kendari dianiaya orang tua murid. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga alami pendarahan. Pelaku kini telah ditangkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Wali murid di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial K ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswa di sekolah.
K membenturkan kepala korban yang berinisial A ke tembok pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Akibat dianiaya, siswa SDN 27 Kendari tersebut mengalami pendarahan di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku K ditangkap di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan pengakuan K, aksi penganiayaan dilakukan secara spontas setelah ia mendapat kabar anaknya dipukul di ruang kelas.
Baca juga: 4 Anggota Polisi di Sukabumi Diduga Salah Tangkap, Lakukan Penganiayaan saat Proses Pemeriksaan
K mengaku ditelepon saudaranya yang mengabarkan anaknya dikeroyok.
"Saya ditelepon sama saya punya tante, katanya ini anakmu dikeroyok empat orang kepalanya dipantulkan di tembok," ungkap K, Selasa (14/11/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
K kemudian meminta istrinya untuk mengecek kondisi anaknya di sekolah.
Lantaran istri sibuk, K datang ke sekolah seorang diri dan melakukan penganiayaan ke siswa A.
"Saya spontan saja, satu kali saya dorong kepalanya sampai terpantul ditembok," bebernya.
Sebelum dijadikan tersangka, K telah dipanggil Kepala Sekolah untuk menjelaskan kronologi penganiayaan yang telah dilakukan ke siswa.
Baca juga: Remaja di Cirebon Alami Perundungan, Pelaku Tak Terima Dihina, Kasus Diselesaikan Secara Damai
"Sempat juga kami didamaikan Kepala Sekolah tapi itu hari tidak ada orangtuanya, hanya saya dengan muridnya," lanjutnya.
Sementara itu, salah satu anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan, mengatakan pelaku K dapat dijerat pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," bebernya.
Pasal yang menjerat K dapat berubah jika ditemukan fakta baru berdasarkan hasil visum.
"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," tandasnya.
Orang tua korban, Ningsi mengaku kesulitan membayar biaya pengobatan anaknya yang harus dirawat di rumah sakit.
Ningsi mengatakan, BPJS tak berlaku lantaran anaknya menjadi korban kekerasan.
Baca juga: Ibu Siswa SMP Korban Perundungan di Agam Tidak Mampu Biayai Pengobatan Anaknya, Terpaksa Berutang
Diketahui, A mengalami pendarahan setelah kepalanya dibenturkan ke tembok oleh pelaku K.
"Jadi terpaksa saya harus kasih masuk di Umum, karena BPJS nya tidak bisa dipakai," terangnya.
Ningsi yang hanya seorang pedagang keliling berharap pengobatan anaknya dapat ditanggung BPJS.
"Tadi malam dia sempat muntah, tadi pagi dia bilang kalau di dalam kepalanya dia rasa kayak ada cairan. Baru saya tidak tahu sampai kapan untuk dirawat inap," ucapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)