Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Wali Murid yang Aniaya Siswa SD di Kendari, Emosi Dengar Anaknya Dikeroyok di Sekolah

Siswa di Kendari dianiaya orang tua murid. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga alami pendarahan. Pelaku kini telah ditangkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pengakuan Wali Murid yang Aniaya Siswa SD di Kendari, Emosi Dengar Anaknya Dikeroyok di Sekolah
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan murid. Orang tua siswa yang melakukan penganiayaan terhadap murid SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali murid di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial K ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswa di sekolah.

K membenturkan kepala korban yang berinisial A ke tembok pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Akibat dianiaya, siswa SDN 27 Kendari tersebut mengalami pendarahan di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku K ditangkap di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan pengakuan K, aksi penganiayaan dilakukan secara spontas setelah ia mendapat kabar anaknya dipukul di ruang kelas.

Baca juga: 4 Anggota Polisi di Sukabumi Diduga Salah Tangkap, Lakukan Penganiayaan saat Proses Pemeriksaan

K mengaku ditelepon saudaranya yang mengabarkan anaknya dikeroyok.

"Saya ditelepon sama saya punya tante, katanya ini anakmu dikeroyok empat orang kepalanya dipantulkan di tembok," ungkap K, Selasa (14/11/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Berita Rekomendasi

K kemudian meminta istrinya untuk mengecek kondisi anaknya di sekolah.

Lantaran istri sibuk, K datang ke sekolah seorang diri dan melakukan penganiayaan ke siswa A.

"Saya spontan saja, satu kali saya dorong kepalanya sampai terpantul ditembok," bebernya.

Sebelum dijadikan tersangka, K telah dipanggil Kepala Sekolah untuk menjelaskan kronologi penganiayaan yang telah dilakukan ke siswa.

Baca juga: Remaja di Cirebon Alami Perundungan, Pelaku Tak Terima Dihina, Kasus Diselesaikan Secara Damai

"Sempat juga kami didamaikan Kepala Sekolah tapi itu hari tidak ada orangtuanya, hanya saya dengan muridnya," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan, mengatakan pelaku K dapat dijerat pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," bebernya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas