Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bejatnya Orang Tua di Kalbar, Ayah Rudapaksa Anak hingga 2 Kali Hamil, sang Ibu Bantu Menggugurkan

Pasutri di Kalbar ditangkap atas kasus rudapaksa. Ayah rudapaksa anak kandungnya hingga dua kali hamil. Sang ibu justru bantu menggugurkan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bejatnya Orang Tua di Kalbar, Ayah Rudapaksa Anak hingga 2 Kali Hamil, sang Ibu Bantu Menggugurkan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
BA (46) dan AF (45) saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya. BA merudapaksa anaknya sendiri hingga dua kali hamil dan AF, istrinya, justru membantu menggugurkan kandungan anaknya. 

"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.

Ia juga mengatakan, di kehamilan pertama korban, ayahnya memberikan obat keras agar kandungannya gugur.

Baca juga: Sosok N, Ayah di Sukabumi Pelaku Rudapaksa 2 Anak Kandung, Sempat Tertawa saat Konferensi Pers

Lalu di kehamilan kedua, sang ibu memberikan jamu dengan niat yang sama, supaya kandungan anaknya gugur.

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur. Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu-jamuan agar kehamilan korban gugur," ungkap Iptu Heru.

Kata Pengamat Hukum

Seorang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengaku prihatin dengan kasus tersebut.

Terlebih, ayah seharusnya melindungi keluarganya.

"Kejadian ini sangat memprihatinkan di tengah-tengah masyarakat, yaitu seorang ayah menghamili anak perempuannya sendiri,"

Berita Rekomendasi

"Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral ayah tersebut jika ia melakukannya secara paksa, dan betapa bejatnya moral ayah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, ayah yang merudapaksa anak kandungnya sendiri bisa terancam 12 tahun penjara.

"Hukum bagi seorang ayah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya, berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, ia dapat dijerat dengan pasal Pasal 285 KUHP, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan Pasal 291 apabila kejahatan seksual mengakibatkan luka-luka, maka pelakunya diancam hukuman maksimal 12 tahun," ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp300 juta.

"Serta UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, pada pasal 8 dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 36 juta rupiah dan dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 300 juta dan UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sanksi hukum yang diberikan maksimal dipenjara selama 15," tambahnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak.co.id, Ferryanto/Ferlianus Tedi Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas