Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKB Kendaraan Dinas Pemkab Donggala Hilang, 2 ASN BPKAD Jadi Tersangka

Dua ASN yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian BPKB kendaraan dinas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BPKB Kendaraan Dinas Pemkab Donggala Hilang, 2 ASN BPKAD Jadi Tersangka
istimewa
Ilustrasi mobil dinas - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNNEWS.COM, DONGGALA - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten.

Kedua pelaku berinisial MYA (39), Kepala Seksi dan I (46), seorang staf.

Baca juga: Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Kabid Aset Pemkab Donggala Fajria.

Dalam laporannya, Fajria menyebut banyak BPKB mobil Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, hilang.

Bahkan, beberapa BPKB kendaraan dinas yang hilang itu dikuasai masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.

2 ASN di Donggala Tersangka Kasus BPKB Mobil Dinas Hilang
Kepolisian Resort (Polres) Donggala menetapkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pencurian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten.

"Selanjutnya tanggal 8 November 2023, Polres Donggala menangkap satu tersangka dengan inisial I alias Didu (46). Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka baru yakni MYA (39)," kata AKBP Efos, Selasa (21/11/2023).

Berita Rekomendasi

Saat ini kedua pelaku ditahan dalam sel Polres Donggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pengakuan Kadispora Lubuklinggau Purnomo, Pemilik Mobil Dinas yang Terobos Jalan Sedang Dicor

"Tersangka MYA dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 362 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara."

"Sementara tersangka I alias Didu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 17 tahun penjara," jelas AKBP Efos.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 ASN Donggala Diduga Jual BPKB Kendaraan Dinas ke Sulawesi Barat

Sumber: Tribun palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas