Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg DPD RI Dapil Maluku Utara Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Proyek Ratusan Juta Rupiah

Sarka Eladjouw diduga melakukan tindak pidana penipuan pembiayaan material proyek dengan nilai ratusan juta rupiah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Caleg DPD RI Dapil Maluku Utara Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Proyek Ratusan Juta Rupiah
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Sarka Eladjouw, Caleg DPD RI Dapil Maluku Utara dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penipuan, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BACAN - Sarka Eladjouw, Caleg DPD RI Dapil Maluku Utara dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penipuan, Senin (20/11/2023).

Sarka Eladjouw diduga melakukan tindak pidana penipuan pembiayaan material proyek.

Tak tanggung-tanggung nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pelapornya adalah Otniel Mahalari (korban).

Baca juga: Pria di Singapura Habiskan Rp500 Juta untuk Wanita yang Dikenalnya di Instagram, Ternyata Penipuan

Otniel melaporkan Caleg DPD RI itu melalui Kantor Hukum Ismid Usman, SH & Partner's yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) nomor STPL/432/XI/2023/SPKT.

"Kita laporkan yang bersangkutan Senin kemarin ke SPKT Polres," kata Kuasa Hukum pelapor, Mudafar Hi Din, Selasa (21/11/2023).

Duduk Perkara Kasus Dugaan Penipuan

Mufadir mengatakan, awalnya pada 2017, kliennya Otniel Mahalari bersama terlapor Sarka Eladjouw membangun kerja sama pekerjaan proyek jalan sirtu dan saluran got di Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan.

Berita Rekomendasi

Dalam proyek tersebut, Sarka Eladjouw memberikan tanggung jawab kepada Otniel Mahalari untuk melakukan pengadaan bahan material bangunan berupa semen, batu dan pasir dengan rincian beban pekerjaan sebesar Rp 320.596.000.

Namun pada 31 Januari 2019, Sarka Eladjouw baru membayar Rp 100 juta dengan perjanjian sisa utang Rp 220.596.000.

Sisa utang itu akan diselesaikan dalam waktu dua minggu terhitung sejak perjanjian atau pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh terlapor.

"Dari uraian kejadian tersebut, klien kami sebelumnya sudah menghubungi maupun mendatangi terlapor dengan maksud, untuk menyelesaikan beban pekerjaan. Tapi terlapor tidak beritikad baik untuk menunaikan kewajibannya," ungkap Mufadir.

Baca juga: Temui Teman Kencan Tinder di Taiwan, Wanita asal Singapura Malah Jadi Sasaran Penipuan

"Hal tersebut membuat klien kami merasa ditipu dan dirugikan, baik materiil dan immateriil," jelasnya.

Mudafar menyebut, perbuatan Sarka Eladjouw yang juga sebagai Caleg DPD RI Dapil Maluku Utara itu sebagai perbuatan penipuan, atau dapat diduga telah melakukan serangkaian tipu muslihat.

Karena itu, yang bersangkutan dapat diancam pidana sesuai dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas