Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Suprianda, ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Majikan, Kerja Tak Digaji, Kerap Diancam

Pria di Samarinda, Suprianda, tewas setelah diterkam harimau milik majikannya. Insiden ini terjadi saat korban hendak memberi makan harimau.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Suprianda, ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Majikan, Kerja Tak Digaji, Kerap Diancam
TribunKaltim.co HO Polresta Samarinda/Sintya Alfatika Sari
Pria di Samarinda, Suprianda, tewas setelah diterkam harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023). Insiden ini terjadi di rumah sang majikan, AS, di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, saat korban hendak memberi makan harimau. 

"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," jelas AL.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Adapun pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 mengatur tentang perizinan kepemilikan satwa liar.

Ancaman hukuman bagi AS dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta Baru Kasus Tewasnya Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Kerabat Sebut Korban Tidak Digaji

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Sintya Alfatika Sari/Mohammad Zein R)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas