Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Bertambah Rp 123.298 Jadi Rp 3,4 Juta

UMP Kepri 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492, naik 3,76 persen atau senilai Rp 123.298 dari tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Bertambah Rp 123.298 Jadi Rp 3,4 Juta
freepik
Ilustrasi uang - UMP Kepri 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492, naik 3,76 persen atau senilai Rp 123.298 dari tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 atau UMP Kepri 2024.

UMP Kepri 2024 ditetapkan menjadi Rp 3.402.492.

Jumlah tersebut naik sebesar 3,76 persen dari UMP Kepri tahun sebelumnya, yakni Rp 3.279.194.




Sehingga, besaran kenaikan UMP Kepri 2024 adalah senilai Rp 123.298.

Informasi kenaikan UMP Kepri 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

UMP Kepri 2024 hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Baca juga: UMP Riau 2024 Naik Rp102.963 Jadi Rp3.294.625, Ini Perbandingan UMK Riau 2021 hingga 2023

BERITA TERKAIT

Ansar mengatakan penetapan UMP Kepri 2024 telah memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

Ia berharap kenaikan UMP Kepri 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan perusahaan-perusahaan di Kepri.

"Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri."

"Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama," katanya, Selasa (21/11/2023), dikutip dari laman resmi kepriprov.go.id.

Baca juga: UMP Nusa Tenggara Barat 2024 Ditetapkan Naik 3,06 Persen Jadi Rp 2.444.067

Penetapan UMP Kepri 2024 juga dilakukan berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Dalam sidang pleno tersebut, dasar perhitungan UMP Kepri 2024 disepakati menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas