6 Santriwati di Banyumas jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ajak Korban Ziarah dan Jalan-jalan
Pria di Banyumas merudapaksa 6 santriwati. Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan dan ziarah. Korban kemudian dibawa ke hotel.
Editor: Abdul Muhaimin
Kemudian mereka intens berkomunikasi hingga akhirnya pelaku mengajak bertemu dengan korban dengan alasan mengajak jalan-jalan di sekitar Purwokerto.
Pelaku juga membelikan barang berupa boneka dan baju.
Selesai berbelanja, pelaku kemudian mengajak dan membawa korban di salah satu hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korbannya.
Sedangkan terhadap korban DN, pelaku bahkan berani datang ke rumah korbannya.
Baca juga: Detik-detik Ibu dan Anak di Makassar Ditikam, Pelaku Hendak Rudapaksa Korban, Jasad Dibuang ke Sumur
Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto.
Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.
Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria di Banyumas Tega Setubuhi 6 Remaja Putri, Modusnya Mengajak Ziaroh dan Jalan-jalan