Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Tirinya Sejak Korban Kelas 4 SD Sampai Kelas 1 SMP

Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2020 saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Honorer Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Tirinya Sejak Korban Kelas 4 SD Sampai Kelas 1 SMP
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. HD alias H (46), seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya. 

Ternyata tak hanya sekali AS mencabuli anaknya yang masih berusia 9 tahun, AW.

Sebelum aksinya dipergoki warga, AS telah melakukan hal serupa pada 2022 yang lalu.

Saat itu AW bersama saudari kembarnya berinisial AA (9) sedang bermain di dalam kamar.

Tiba-tiba AS mengajak kedua anaknya itu untuk menonton film asusila bersama.

Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. (dok. kompas)

Namun keduanya menolak ajakan AS.

AA kemudian keluar kamar dan tidur bersama kakaknya.

Sedangkan AW tidur bersama pelaku.

BERITA TERKAIT

Saat itulah pelaku merudapaksa putri kandungnya sendiri.

"Korban terbangun dan kesakitan akibat perbuatan pelaku," jelasnya.

Perbuatan bejat pelaku itu kembali berulang pada tahun 2023.

Saat itu korban tidur di dalam kamar sepulang dari mengaji.

Namun, aksi pelaku dipergoki warga dan langsung melapor ke polisi.

Lalu Selasa (21/11/2023), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Pesisir Tengah.

Tidak menunggu lama, petugas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas