Bayi di Cirebon Diculik dan Dilecehkan, Pelaku Merupakan Tukang Pijit yang Dendam dengan Ibu Korban
Bayi di Cirebon ditemukan di kebun warga dalam kondisi tak berpakaian. Terungkap bayi tersebut diculik dari rumah dan dilecehkan.
Editor: Abdul Muhaimin
Rasa cintanya itu telah diutarakan kepada N pada dua tahun lalu.
Namun, N menolaknya.
A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal tentang perlindungan anak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan, pada Kamis (23/11/2023) malam.
Baca juga: Kronologi Bayi Prematur di Tasikmalaya Meninggal, Diduga Korban Malpraktik dan Dijadikan Konten
Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.
Dikatakannya, penangkapan dilakukan usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu beberapa jam setelah kejadian.
Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.
"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.
Arif mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.
"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.
Baca juga: Viral Kasus Bayi Meninggal Dunia Diduga karena Malapraktik, Dinkes Tasikmalaya Bentuk Tim Audit
Rupanya, bayi itu dijadikan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.
"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun," kata Arif.