Ibu Hamil di Sumbar Melahirkan di Jalan saat Ditandu Warga, Sebut Tak Punya Biaya untuk Bersalin
Seorang ibu hamil di Jorong Rurapatontang, Koto Balingka, Pasaman barat, Sumatera Barat, alami kejadian tak mengenakkan.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRINNEWS.COM - Seorang ibu hamil di Jorong Rurapatontang, Koto Balingka, Pasaman barat, Sumatera Barat, alami kejadian tak mengenakkan.
Ia melahirkan di jalan saat ditandu warga menuju puskesmas, Sabtu (25/11/2023).
Ibu hamil yang juga petani tersebut melahirkan setelah tiga kilometer ditandu oleh warga.
Kepala Jorong Rurapatontang, Sapran membenarkan peristiwa itu.
Disebutkan, warga itu atas nama Reni (25) istri dari Suki (32) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
“Benar Pak, kejadiannya kemarin. Sebenarnya pasien ini tidak ada kendala apa-apa. Kata bidan jorong bisa melahirkan normal di Pustu, namun pihak Puskesmas mengatakan harus dibawa ke Puskesmas,” katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Minggu (26/11/2023) siang.
Baca juga: BKKBN: Wanita yang Melahirkan di Usia Terlalu Muda Bisa Sebabkan Anak Lahir Stunting
Akhirnya pasien dibawa bersama-sama oleh masyarakat dengan ditandu secara darurat menggunakan kayu dan kain sarung. Namun baru setengah perjalanan, akhirnya pasien melahirkan.
“Belum sempat sampai ke tempat mobil yang menunggu, pasien sudah melahirkan di tengah jalan. Akhirnya pasien dibawa kembali ke kampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebenarnya hal seperti ini sangat memberatkan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan kondisi ekonomi warga yang tergolong rendah sehingga memberatkan ketika harus menjaga keluarganya di rumah sakit.
“Pasien ini sebenarnya tidak sanggup untuk ke Puskesmas, karena terkendala biaya. Termasuk biaya keluarga yang menunggu,” ungkapnya.
Kata Bidan
Bidan Jorong setempat, Khoirina mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan kepada keluarga untuk dirujuk ke Puskesmas.
"Sebenarnya pada Jumat (24/11/2023) kita sudah menyampaikan kepada keluarga pasien untuk dirujuk ke Puskesmas Pak, namun pihak keluarga menolak dengan alasan biaya," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak keluarga untuk membuat surat pernyataan tidak bersedia untuk di rujuk. Namun karena aturan yang mengharuskan pelayanan dilakukan di Puskesmas, makanya pasien Sabtu (25/11/2023) dirujuk ke Puskesmas.
“Aturan pelayanan harus dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yaitu di Puskesmas. Makanya pasien tetap kita bawa di hari Sabtu itu Pak,” lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.