Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Beli Pil Koplo, Remaja di Surabaya Nekat Curi Motor, Ditangkap saat Dorong Barang Curian

Saat itu anggota Polsek Karang Pilang sedang melakukan patroli. Tersangka menunjukkan gegalat mencurigakan, sehingga menyita perhatian petugas.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ingin Beli Pil Koplo, Remaja di Surabaya Nekat Curi Motor, Ditangkap saat Dorong Barang Curian
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Surabaya, Jawa Timur diringkus Tim Antibandit Polsek karang Pilang Polrestabes Surabaya.

Remaja berinama MIK (14) tersebut ditangkap karena kepergok curi motor.

Remaja putus sekolah tersebut kondisinya sedang teler ketika ditangkap karena konsumsi pil koplo.

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, tersangka ditangkap usai kepergok mendorong motor pada malam hari sekitar sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (15/11/2023).

Saat itu anggota Polsek Karang Pilang sedang melakukan patroli.

Tersangka menunjukkan gegalat mencurigakan, sehingga menyita perhatian petugas.

Baca juga: Kecolongan Ada Pengunjung Bawa Narkoba, Kloud Sky Dining & Lounge Terapkan SOP Ketat

Tatkala dimintai keterangan mengenai ihwal sebab mendorong motor pada saat itu.

Berita Rekomendasi

Ternyata tersangka tidak dapat menjelaskan secara pasti, termasuk tidak dapat menunjukan bukti keabsahan kepemilikan motor.

Dan, ditambah lagi cara berkomunikasi tersangka juga aneh cenderung melantur. Tak pelak, membuat tersangka terpaksa digiring ke Mapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat kami interogasi, dia masih dalam pengaruh pil koplo, ngomong agak sedikit gak nyambung," ujarnya, Senin (27/11/2023).

Risky menambahkan, ternyata tersangka mencuri motor Yamaha Jupiter Z tersebut di sebuah rumah kawasan Perumahan Griya Kebraon, yang pagar terasnya tidak terkunci dengan gembok.

Lalu, tersangka mendorong motor tersebut, dan rencananya akan menjual motor hasil curian tersebut ke seorang penadah.

Diketahui, tersangka mencuri motor tersebut seorang diri. Atau tidak melibatkan teman atau orang lain dalam satu komplotan kejahatan.

"Saat kami dalami ternyata pelaku masih di bawah umur, 14 tahun, saat ini sedang berada si Bappas Marsudi Putra, di Manukan, Tandes. Seharusnya pada saat itu, saat kami tangkap ada temannya. Tapi ternyata gak ada," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Risky mengungkapkan, Tersangka MIK belum pernah ditahan dalam kasus kejahatan.

Pengakuan tersangka, pencurian motornya kali ini, merusak aksi pertama kali. Rencananya, jika berhasil menjual motor hasil curian tersebut, tersangka bakal mempergunakannya membeli pil koplo.

"Kami tidak ada mendapatkan kendaraan lain, hanya kendaraan. Dia pengakuannya baru sekali mencuri motor. Dia bilang pengen menjual motor, untuk beli obat obatan tadi (pil koplo)," jelasnya.

Tersangka selama sudah tidak bersekolah, atau dapat disebut putus sekolah.

Kebiasaan tersangka mengonsumsi pil koplo tersebut, diketahui telah berlangsung lama. teman-temannya

Menurut Risky, tersangka memperoleh pasokan pil koplo tersebut dari teman-temannya.

"Pengakuannya sekali. Dia sudah gak sekolah. Dia pertama kali kami tangkap. Pil koplo dikasih temannya, pengakuannya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Remaja 14 Tahun di Surabaya Ditangkap saat Dorong Motor Curian, Rencana Dijual Buat Beli Pil Koplo

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas