Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lalai Menggunakan Senpi, Satu Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Demo Berujung Ricuh di Seruyan

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan ATW terbukti lalai dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan matinya seseorang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lalai Menggunakan Senpi, Satu Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Demo Berujung Ricuh di Seruyan
Istimewa via Tribun Kalteng
Aksi pembakaran terhadap bangunan milik PT HMBP di Seruyan diduga dilakukan oleh massa yang menggelar aksi menuntut lahan plasma, Kamis (21/9/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, KALTENG - Polda Kalimantan Tengah menetapkan satu anggotanya berinisial ATW sebagai tersangka dalam kasus demo PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) berujung ricuh yang menewaskan salah satu masyarakat di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan ATW terbukti lalai dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan matinya seseorang.

"Hasil penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, (ATW) ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Erlan dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Terpisah, Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah Kombes Nuredy menyebut ATW kini telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu di Rutan Brimob.

"Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan," jelasnya.

Selain ATW, pihak kepolisian juga menetapkan empat orang warga sipil sebagai tersangka berinisial BA, M, CI, S dalam kasus menggunakan senjata tajam, dan melawan petugas saat sedang melaksanakan tugas.

BERITA REKOMENDASI

Adapun barang bukti dalam kasus itu yakni kepemilikan empat buah senjata tajam jenis mandau, tigas buah senjata tajam jenis dohong, satu buah senjata tajam jenis samurai dan senjata lainnya.

"Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah" jelasnya.

Lebih lanjut, Nuredy menyebut saat ini situasi dan kondisi di Seruyan sudah kembali kondusif pasca-demonl berujung ricuh tersebut.

Diketahui, Aksi demo warga Desa Bangkal Seruyan kembali berakhir ricuh pada Sabtu (7/10/2023).

Bahkan satu korban tewas tertembak berinisial G (35) dan dua korban luka berat.


Insiden ini dibenarkan oleh Kapolres Seruyan Ampi Mias Von Bulow.

“Kami harus buktikan dulu, pastikan dulu apakah itu betul kena tembak, untuk itu kita masih melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Seruyan kepada Tribunkalteng.com, Sabtu (7/10/2023) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas