Lalai Menggunakan Senpi, Satu Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Demo Berujung Ricuh di Seruyan
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan ATW terbukti lalai dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan matinya seseorang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Bentrok warga Seruyan dengan oknum polisi karena ratusan warga melakukan penghadangan di pos 3 dan 9 dengan membawa sejumlah senjata tajam.
400 orang lebih mendatangi kawasan perkebunan PT HMBP.
Massa aksi pun juga membawa peralatan untuk memanen buah sawit di areal perkebunan PT HMBP.
45 Polisi Diperiksa
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa 45 anggota polisi terkait demo berujung ricuh di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Puluhan anggota polisi tersebut diperiksa karena melakukan pengamanan saat demo tersebut dilakukan.
"Total yang diperiksa itu sudah mau 45 orang. Iya, anggota yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji saat dihubungi, Sabtu (13/10/2023).
Erlan menerangkan, para anggota kepolisian ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun belum dapat dipastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran, sebab proses pendalaman masih terus berlangsung.
"Saksi masyarakat di lapangan (juga masih diperiksa) dan masih banyak lagi yang belum diperiksa dari mulai pengamanan sampai yang lainnya," tuturnya.
Lebih jauh, Erlan mengaku pihaknya kini juga masih melakukan investigasi terkait tewasnya seorang pendemo akibat luka tembak.
"Belum bisa kita pastikan, masih dilakukan uji balistik, kemudian hasilnya masih diproses labfor," ungkap Erlan.