Ini Tampang Pembunuh Mantan Istri Siri di Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Ditangkap di Jakarta Timur
Tersangka OS dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/11/2023) dengan mengenakan pakaian tahanan Polresta Cirebon
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pria berinisial OS (47) ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa mantan istri sirinya di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon
Ada juga 11 luka robek dan sayatan di tangan dan lengan korban.
"Korban meninggal seketika karena ada tusukan yang mengenai jantung.
Selain barang bukti pisau yang dijadikan alat pembunuhan, kami juga mengamankan sepeda motor sebagai sarana pelaku ke rumah korban," katanya.
Pelaku telah diamankan di Polresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku yang Habisi Nyawa IRT di Cangkoak Cirebon Ditangkap, Ternyata Akibat Terbakar Cemburu
Berita Rekomendasi