Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Desa Demi Sawer LC Tiap Hari, Kades di Serang Banten Divonis 5 Tahun Penjara

Aklani terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Korupsi Dana Desa Demi Sawer LC Tiap Hari, Kades di Serang Banten Divonis 5 Tahun Penjara
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Mantan Kades Aklani meminta Majelis Hakim memberi keringanan hukuman di kasus dugaan korupsi dana desa Rp988 juta 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis  Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, lima tahun penjara.

Aklani terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Dedy Adi Saputra pada Rabu (28/11/2023) malam.

Baca juga: Eks Kades di Banten Pakai Uang Dana Desa Rp225 Juta untuk Karaoke dan Sawer LC Bareng Staf

Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy.

Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.

BERITA TERKAIT

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy.

Diketahui, sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.

Baca juga: Pengakuan Pengemis di Pati Jateng yang Viral Karaoke Bareng LC: Harus Bayar Utang

Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara 3 tahun.

Sempat minta keringanan hukuman

Aklani sebelumnya meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman

Permintaan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, Senin (20/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas