Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Desa Demi Sawer LC Tiap Hari, Kades di Serang Banten Divonis 5 Tahun Penjara

Aklani terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Korupsi Dana Desa Demi Sawer LC Tiap Hari, Kades di Serang Banten Divonis 5 Tahun Penjara
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Mantan Kades Aklani meminta Majelis Hakim memberi keringanan hukuman di kasus dugaan korupsi dana desa Rp988 juta 

Aklani mengaku, menyesali perbuatannya.

Baca juga: Populer Regional: Profil Kapolda Sulteng yang Sedang Disorot - LC Karaoke di Batang Dibunuh

"Mohon Yang Mulia minta hukuman seringan-ringannya mungkin setahun saja," kata Aklani di hadapan hakim dan jaksa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp790 juta pada Aklani.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil korupsi dana desa tersebut digunakan Aklani untuk hiburan ke tempat karaoke dan nyawer pemandu lagu.

"Saya menyadari perbuatan saya telah melanggar hukum," katanya.

Alasan Aklani meminta keringanan hukuman karena harus membiayai anak sekolah dan memberi nafkah istri.

Baca juga: Oknum Kades di Noemuti Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku KDRT

Berita Rekomendasi

"Saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum, mereka kena imbasnya," ujar dia.

Aklani menyebut, perbuatan korupsi tersebut dilakukan karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkannya.

"Karena saya tahunya tanda tangan, engga tau dokumen apa yang ditanda tangani," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Kades di Serang 'Merengek' Minta Keringanan Hukuman

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas